Senin, 14 November 2011

HUKUM PERIKATAN dan PERJANJIAN

Definisi mengenai Perikatan dan Perjanjian


Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.


Perjanjian adalah suatu Peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah, timbul suatu hubungan hukum antara dua orang itu yang dinamakan Perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.


Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian


Perjanjian adalah sumber dari adanya PerikatanPerjanjian merupakan sumber terpenting dari suatu Perikatan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa. Dalam pengertiannya Perikatan dapat terjadi jika sudah melalui Perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu HAK dan Kewajiban. Dan sumber Hukum Perikatan adalah Perjanjian dan Undang-Undang.


Bentuk-Bentuk Perikatan 

- Perikatan Bersyarat

- Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
- Perikatan Mana Suka (Alternatif)
- Perikatan Tanggung Menanggung
- Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
- Perikatan Dengan Ancaman Hukuman



Tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi.
- adanya suatu perbuatan dan.
- bukan merupakan suatu perbuatan.

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian.
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
- Isi dari perjajian itu sendiri.
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.




PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
-Apabila Suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum
-Apabila pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat-syarat subyektif, maka sebagaimana sedah kita lihat, perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak.
-Tentang perjanjian yang tidak mengandung suatu hal tertentu dapat dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak terang apa yang dijanjikan masing-masing pihak.
-Tentang perjanjian yang isinya tidak halal, teranglah bahwa perjanjian yang demikian itu tidak boleh dilaksanakan karena melanggar hukum atau kesusilaan.
-Kekhilafan atau kekeliruan, terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian.
-Penipuan, apabila suatu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal=akalan yang cerdik (tipu muslihat) untuk membujuk pihak lawan memberikan perizinannya