Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Perjanjian adalah suatu Peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah, timbul suatu hubungan hukum antara dua orang itu yang dinamakan Perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.
Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian
Perjanjian adalah sumber dari adanya Perikatan. Perjanjian merupakan sumber terpenting dari suatu Perikatan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa. Dalam pengertiannya Perikatan dapat terjadi jika sudah melalui Perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu HAK dan Kewajiban. Dan sumber Hukum Perikatan adalah Perjanjian dan Undang-Undang.
Bentuk-Bentuk Perikatan
- Perikatan Bersyarat
- Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
- Perikatan Mana Suka (Alternatif)
- Perikatan Tanggung Menanggung
- Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
- Perikatan Dengan Ancaman Hukuman
Tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi.
- adanya suatu perbuatan dan.
- bukan merupakan suatu perbuatan.
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian.
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
- Isi dari perjajian itu sendiri.
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.